IQPlus, (18/05) - Bursa Efek Indonesia menghapus pencatatan saham PT
Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dari Bursa Efek Indonesia efektif
sejak tanggal 18 Mei 2018.
Menurut keterangan BEI disebutkan, dengan dicabutnya status perseroan
sebagai perusahaan tercatat maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban
sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari
daftar perusahaan tercatat.
Persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan
kewajiba-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa.
(end)
Sumber :
IQPlus