IQPlus, (02/07) - PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) berniat
melakukan pemecahan nominal saham untuk seri A dan seri B perseroan yang
sudah diputuskan dalam RUPS 25 Juni 2018 lalu.
Menurut keterangan yang diperoleh Senin, pemecahan atau stock split
dengan perbandingan 1:2 dimana saham nominal seri A dari Rp500 menjadi
Rp250 per lembar dan seri B dari Rp100 menjadi Rp50 per lembar.
Sesuai dengan peraturan BEI Nomor I-A Lampiran II yang diterbitkan 20
Januari 2014 maka nilai teoritis saham perseroan setelah dilaksanakannya
stock split denagn rasio yang diputuskan adalah Rp258 yang dihitung
berdasarkan harga rata-rata penutupan saham perseroan selama 25 hari di
pasar reguler. (end)
|