Sebagai tindak lanjut Informasi dari PT Alamtri Resources Indonesia Tbk, bersama ini diinformasikan Penawaran Umum oleh Pemegang Saham (PUPS) PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) sebagai berikut ini :
Emiten |
: |
ALAMTRI RESOURCES INDONESIA Tbk, PT
|
Kode dan Nama Saham
|
:
|
ADRO - ALAMTRI RESOURCES INDONESIA Tbk
|
Kode ISIN Saham
|
:
|
ID1000111305
|
Kode PUPS
|
:
|
ADRO-H
|
Nama PUPS
|
:
|
PENAWARAN UMUM OLEH PEMEGANG SAHAM (PUPS) ALAMTRI RESOURCES INDONESIA Tbk
|
Kode ISIN PUPS
|
:
|
ID3000066901
|
Kode dan Nama Saham Hasil PUPS
|
:
|
AADI - ADARO ANDALAN INDONESIA Tbk
|
Kode ISIN Saham Hasil PUPS
|
:
|
ID1000207509
|
Ketentuan dan Persyaratan Penawaran Umum oleh Pemegang Saham 1. Jumlah Saham dalam Penawaran Umum oleh Pemegang Saham PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT Adaro Energy Indonesia Tbk) ("Perseroan") akan menawarkan sebanyak-banyaknya seluruh saham yang dimiliki Perseroan pada PT Adaro Andalan Indonesia Tbk ("AADI"), yaitu sebanyak 7.008.202.240 (tujuh miliar delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus empat puluh) saham ("Saham yang Ditawarkan") yang bernilai nominal Rp3.125 (tiga ribu seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham ("DPS") Perseroan pada tanggal 29 November 2024 berdasarkan POJK No.76/2017, dimana setiap pemegang saham Perseroan mendapatkan hak untuk melakukan pemesanan Saham yang Ditawarkan ("Hak Membeli Saham"). Hak Membeli Saham akan didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan PUPS. Setiap pemegang saham ADRO yang memiliki 4.389 (empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) saham Perseroan maka akan mendapatkan 1.000 (seribu) Hak Membeli Saham. 1 (satu) Hak Membeli Saham ini dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham AADI yang dimiliki Perseroan dengan membayar sebesar Harga Penawaran atas Saham yang Ditawarkan. Harga Penawaran final akan diumumkan pada situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan setelah penutupan perdagangan pada tanggal 5 Desember 2024.
2. Pemesan yang Berhak Para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 November 2024 akan mendapatkan Hak Membeli Saham. Setiap pemegang saham yang memiliki 4.389 (empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) saham Perseroan akan mendapatkan 1.000 (seribu) Hak Membeli Saham. 1 (satu) Hak Membeli Saham dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham AADI yang dimiliki Perseroan dengan membayar sebesar Harga Penawaran atas Saham yang Ditawarkan. Harga Penawaran atas Saham yang Ditawarkan adalah sebesar Volume Weighted Average Price (Harga Rata-Rata Tertimbang) per saham AADI yang terbentuk setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AADI di Bursa Efek, dengan ketentuan bahwa harga penawaran final:
a. serendah-rendahnya akan menggunakan nilai wajar saham AADI berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Independen, atau sebesar Rp5.546 (lima ribu lima ratus empat puluh enam Rupiah) per Saham yang Ditawarkan, atau setara dengan AS$0,35 (nol koma tiga lima Dolar Amerika Serikat) per Saham yang Ditawarkan berdasarkan Kurs Referensi; dan b. setinggi-tingginya sebesar 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen, sesuai dengan batas kewajaran yang diatur pada POJK No. 35/2020, atau sebesar Rp5.960 (lima ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah) per Saham yang Ditawarkan, atau setara dengan AS$0,38 (nol koma tiga delapan Dolar Amerika Serikat) per Saham yang Ditawarkan berdasarkan Kurs Referensi.
Dalam hal Harga Rata-Rata Tertimbang yang terbentuk di bursa setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AADI di bursa berada di bawah harga pasar wajar saham AADI berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Independen, maka harga penawaran PUPS final akan sama dengan harga pasar wajar saham AADI berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Independen atau sebesar Rp5.546 (lima ribu lima ratus empat puluh enam Rupiah) per saham. Sementara itu dalam hal Harga Rata-Rata Tertimbang yang terbentuk di bursa setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AADI di bursa lebih tinggi dari 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen, maka harga penawaran PUPS final adalah 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen atau sebesar Rp5.960 (lima ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah) per saham. Sehingga, Perseroan tidak akan melaksanakan PUPS di luar ketentuan harga penawaran PUPS yang telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 18 Oktober 2024 yang menyetujui rencana PUPS.
Tanggal Pencatatan Saham AADI untuk diperdagangkan pada Bursa Efek, yaitu tanggal 5 Desember 2024.
Hak Membeli Saham tidak dapat dialihkan, baik untuk sebagian ataupun seluruhnya, dengan cara apapun, dan pemegang saham Perseroan yang memiliki Hak Membeli Saham hanya dapat melakukan pembelian saham AADI sebanyak-banyaknya sesuai dengan jumlah Hak Membeli Saham yang dimilikinya.
Pemesan adalah pemegang saham Perseroan, baik perorangan, warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing dan/atau lembaga dan/atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia maupun asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka efisiensi pelaksanaan PUPS ini, BAE akan mengarahkan para pemegang saham yang ingin mengkonversi sahamnya dalam bentuk warkat untuk mempertahankan sahamnya dalam bentuk eletronik (scripless) sehingga pelaksanaan PUPS dapat dilakukan melalui sistem KSEI.
3. Distribusi Hak Membeli Saham Hak Membeli Saham akan didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan PUPS. Setiap pemegang saham yang memiliki 4.389 (empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) saham Perseroan akan mendapatkan 1.000 (seribu) Hak Membeli Saham. Berikut rumus perhitungan jumlah Hak Membeli Saham yang akan diperoleh:
(Jumlah saham Perseroan yang dimiliki) / (4.389) X (1.000)
Sebagai ilustrasi untuk perhitungan Hak Membeli Saham yang akan diperoleh adalah sebagai berikut: a. jika pemegang saham Perseroan memiliki saham kurang dari 4.389 (empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) saham Perseroan maka akan dihitung secara proporsional sebagaimana berikut:
(4.000) / (4.389) X (1.000) = 911,3693324
Dikarenakan hasil perhitungan dalam desimal maka Hak Membeli Saham yang diperoleh akan dibulatkan kebawah, menjadi 911 (sembilan ratus sebelas) Hak Membeli Saham.
b. jika pemegang saham Perseroan memiliki saham lebih dari 4.389 (empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) saham Perseroan, maka akan dihitung sebagaimana berikut:
(5.000) / (4.389) X (1.000) = 1.139,211666
Dikarenakan hasil perhitungan dalam desimal Hak Membeli Saham yang diperoleh akan dibulatkan kebawah, menjadi 1.139 (seribu seratus tiga puluh sembilan) Hak Membeli Saham.
4. Prosedur Pendaftaran Atau Pelaksanaan Hak Membeli Sahama. Pelaksanaan pembelian Saham yang Ditawarkan dapat dilakukan mulai tanggal 6 Desember 2024 sampai dengan tanggal 10 Desember 2024. Para pemegang Hak Membeli Saham yang akan melaksanakan haknya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya, dengan menyediakan dana sesuai dengan Hak Membeli Saham yang dimilikinya dan yang akan dilaksanakan pada saat mengajukan permohonan tersebut ("Harga Pelaksanaan"). b. Pemegang Hak Membeli Saham memberikan instruksi pelaksanaan Hak Membeli Saham kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pemohon yang hendak berpartisipasi mengikuti PUPS wajib memasukan instruksi Voluntary Corporate Action ("VCA") dan menyediakan Harga Pelaksanaan beserta biaya transaksi melalui pilihan menu Corporate Action kemudian Corporate Action Election di sistem Central Depository and Book Entry Settlement System ("C-BEST") dengan memilih pilihan Exercise ("EXER") pada periode penawaran PUPS, yaitu 6 - 10 Desember 2024 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Batas waktu penyampaian instruksi VCA setiap harinya adalah pukul 13.29 WIB pada sesi pertama, dan pukul 15.29 WIB pada sesi kedua.
c. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan Hak Membeli Saham oleh Anggota Bursa Efek atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
(1) KSEI akan mendebet efek Hak Membeli Saham dan Harga Pelaksanaan serta biaya pembelian saham yang menjadi kewajiban pemegang saham yang melaksanakan haknya dari masing-masing Corporate Action Account Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pemegang Hak Membeli Saham yang memberikan instruksi pelaksanaan Hak Membeli Saham dengan menggunakan menu di sistem C-BEST;
(2) KSEI akan melakukan pemindahbukuan Harga Pelaksanaan yang telah masuk di sistem C-BEST ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya setelah pembayaran Harga Pelaksanaan Hak Membeli Saham dan biaya pembelian saham diterima oleh KSEI, yaitu pada rekening berikut:
No. Rekening : 037801001578300 Bank : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Atas Nama : PT Adaro Energy Indonesia Tbk Cabang : KC Jakarta Rasuna Said
d. Pada hari diterimanya instruksi pelaksanaan Hak Membeli Saham, setelah selesainya perdagangan di BEI, yaitu pukul 16.00 WIB, KSEI akan menyampaikan kepada BAE daftar rincian instruksi pelaksanaan Hak Membeli Saham yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang Hak Membeli Saham (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang Hak Membeli Saham yang melakukan pelaksanaan Hak Membeli Saham. e. Pembelian saham AADI milik Perseroan dengan melaksanakan Hak Membeli Saham melalui PUPS akan dikenakan biaya transaksi untuk pelaksanaan pembelian saham, yaitu sebesar 0,18% (nol koma satu delapan persen) dari Harga Pelaksanaan, pada saat mengajukan permohonan tersebut, dengan demikian selain Harga Pelaksanaan wajib ditambahkan biaya pembelian saham termaksud. f. Perusahaan Efek atau Bank Kustodian menyetorkan Harga Pelaksanaan pembelian saham beserta dengan biaya transaksi yang disediakan oleh pemegang Hak Membeli Saham yang memberikan instruksi ke KSEI melalui mekanisme yang telah dijelaskan pada butir a dan b.
5. Penyerahan Saham AADI Dan Pengkreditan Saham AADI Ke Rekening Efek Saham AADI hasil pelaksanaan PUPS sesuai dengan Hak Membeli Saham akan didistribusikan melalui sistem C-BEST setelah dilakukan pengalihan kepemilikan saham dari Perseroan kepada pembeli dalam bentuk elektronik. Perusahaan Efek yang Ditunjuk akan bertindak sebagai perantara mewakili seluruh pemesan dalam transaksi untuk penyelesaian transaksi di BEI yang merupakan mekanisme pengalihan saham dari Perseroan sebagai pelaksanaan Hak Membeli Saham.
Pelaksanaan Hak Membeli Saham sesuai haknya melalui KSEI, maka saham AADI akan dikreditkan pada Rekening Efek pemesan. Saham AADI akan dideposit oleh KSEI ke Sub Rekening Efek pemesan pada 1 (satu) Hari Bursa setelah pemegang Hak Membeli Saham dengan melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan, yaitu pada periode 9 Desember 2024 hingga 11 Desember 2024.
6. Biaya Transaksi Pemohon, yang berhasil berpartisipasi dalam PUPS akan dikenakan biaya sebesar 0,18% (nol koma satu delapan persen) dari Harga Pelaksanaan yang terdiri dari biaya komisi broker, Pajak Pertambahan Nilai ("PPN") biaya komisi broker, biaya transaksi efek yang berlaku dan pajak biaya transaksi efek yang berlaku. Biaya tersebut akan dibayarkan kepada Perusahaan Efek yang Ditunjuk dan terdiri dari komisi perantara pedagang efek, biaya transaksi Bursa Efek yang berlaku dan semua pajak yang berlaku. Biaya ini harus dibayarkan pada saat mengajukan permohonan pelaksanaan ke KSEI (sistem C-BEST).
Sebagai ilustrasi, jika pemohon berpartisipasi sebesar 10.000 (sepuluh ribu) Hak Membeli Saham dengan asumsi Harga Penawaran adalah Rp100* per saham maka pemohon harus menyerahkan dana dengan formula 10.000 saham x (Rp100 + biaya (0,18% x Rp100)) sehingga jumlah dana yang harus tersedia adalah sebesar Rp1.001.800.
7. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum Oleh Pemegang Sahama. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan sebelum dimulainya Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan PUPS, dengan ketentuan: (1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi: (i) Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut; (ii) Banjir, gempa bumi, gunung meletus, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK. (2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: (i) Mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham atau pembatalan PUPS dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya; (ii) Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham atau pembatalan PUPS tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (2) poin (i); (iii) Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (2) poin (i) kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan (iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham atau membatalkan PUPS yang sedang dilakukan, dalam hal pemesanan saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan Harga Pelaksanaan dan biaya transaksi kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham berlaku ketentuan sebagai berikut: (1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. butir (1) poin (i), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan; (2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek menurun kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a. butir (1) poin (i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham; (3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal PUPS dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan (4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf b. butir (3) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
8. Besaran dan Tata Cara Pemberian Ganti Kerugian Atas Keterlambatan Pengembalian Harga Pelaksanaan Dalam PUPS ini tidak terdapat pengembalian Harga Pelaksanaan karena Perseroan hanya menawarkan Saham yang Ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan yang memiliki Hak Membeli Saham, dimana setiap pemilik 4.389 (empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) saham Perseroan akan mendapatkan 1.000 (seribu) Hak Membeli Saham dan tidak dapat melakukan pemesanan tambahan.
Lebih lanjut, Perseroan hanya dapat menunda atau membatalkan PUPS ini paling lambat sebelum dimulainya Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham. Dengan demikian, tidak terdapat Harga Pelaksanaan yang diterima oleh Perseroan dalam hal terjadinya penundaan atau pembatalan.
9. Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam PUPSa. Perusahaan Efek yang Ditunjuk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Artha Graha Building, 18th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia Telepon: (+62-21) 2924 9088 Faksimili: (+62-21) 2924 9150 Website: www.trimegah.com Email: investment.banking@trimegah.com
b. Biro Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar Jl. Kyai Caringin No 2-A RT11/RW4 Kel. Cideng Kec. Gambir Jakarta Pusat 10150 Telepon: (+62-21) 2263 8327 Website www.ficomindo.com
Berikut Jadwal Pelaksanaan Penawaran Umum oleh Pemegang Saham PT Alamtri Resources Indonesia Tbk:
29 November 2024
|
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Pemegang Saham yang berhak untuk Berpartisipasi pada PUPS
|
2 Desember 2024
|
Tanggal Distribusi Hak Membeli Saham PUPS
|
5 Desember 2024
|
Tanggal Pengumuman Harga Penawaran Final PUPS
|
6 - 10 Desember 2024
|
Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham Pemegang saham yang mengikuti Penawaran Umum ini agar memberikan instruksi pelaksanaan Hak Membeli Saham kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pemohon yang hendak berpartisipasi mengikuti PUPS wajib memasukan instruksi Voluntary Corporate Action ("VCA") dan menyediakan Harga Pelaksanaan beserta biaya transaksi melalui pilihan menu Corporate Action kemudian Corporate Action Election di sistem Central Depository and Book Entry Settlement System ("C-BEST") dengan memilih pilihan Exercise ("EXER") pada periode penawaran PUPS. Batas waktu penyampaian instruksi VCA setiap harinya adalah pukul 13.29 WIB pada sesi pertama, dan pukul 15.29 WIB pada sesi kedua.
|
9 - 11 Desember 2024
|
Tanggal Distribusi Saham KSEI akan mendistribusikan saham hasil pelaksanaan PUPS melalui C-BEST ke dalam rekening efek Perusahaan Efek / Bank Kustodian.
|
Petunjuk penggunaan fasilitas Corporate Action melalui C-BEST dapat dilihat pada home page KSEI http://www.ksei.co.id (menu download file)
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Kustodian
Sentral Efek IndonesiaSumber :
www.sahamidx.com |